Thursday, February 26, 2015
Jamaika Izinkan Kepemilikan Ganja Terbatas
Kingston - Parlemen Jamaika akhirnya menetapkan kepemilikan ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi, adalah bukan merupakan tindakan kriminal
Mengutip BBC, melalui perdebatan hangat, parlemen Jamaika akhirnya mengizinkan kepemilikan ganja sampai 57 gram. Selain itu, pihak yang mendapat lisensi juga diminta mengawasi penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah.
Dengan disahkahkannya sebagai undang-undang, maka pemeluk keyakinan Rastafaria bisa menggunakan ganja dalam ibadah agamanya. Ganja dilihat sebagai tanaman suci oleh pemeluk Rastafaria dan 'menjadi bagian' dari musik reggae di kawasan Karibia.
Ganja atau mariyuana ditanam secara meluas di Jamaika dan memiliki latar belakang akar budaya, namun langkah ini mungkin dikecam AS yang bisa saja menjatuhkan sanksi kepada Jamaika. Negara pulau ini di kalangan negara-negara Karibia merupakan eksportir ganja terbesar ke AS.
Keputusan untuk meringankan undang-undang bagi penggunaan ganja di dalam negeri sejalan dengan kecenderungan di belahan dunia lain.
Beberapa negara di Amerika Latin, antara lain Uruguay, maupun negara bagian di AS -yang terbaru adalah Alaska- sudah memutuskan kepemilikan terbatas ganja tidak melanggar hukum.
Menteri Keamanan Nasional Jamaika, Peter Bunting, menegaskan keputusan parlemen tidak serta merta berarti memperlunak sikap pemerintah atas perdagangan narkoba maupun penanaman ganja secara ilegal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment