Social Icons

Thursday, February 26, 2015

Transaksi Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak


Kementerian Keuangan menerapkan pengenaan pajak untuk e-commerce. Nantinya, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera keluar dalam waktu dekat.

"Ini dalam waktu cepat. Karena pak menteri keuangan juga inginkan supaya bisa dilakukan dalam rangka capai target pajak, itu juga merupakan roadmap kearah sana," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada Okezone di Istana Negara.

Menurut Mardiasmo, saat ini pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak (TOPP). Pembentukan ini agar dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun ini yang sekira Rp1.300 triliun.

"Saya ketua TOPP, jadi mau dimasukkan keperimbangan perpajakan, jadi kita akan mengembangkan pajak terhadap e-commerce, yang digital itu," jelasnya.

Mardiasmo menambahkan, dalam implementasinya juga akan menggandeng pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu nanti kita kembangkan. Dengan Kemkominfo dia kan provider-nya, cara pengenaan seperti apa, caranya hitung bagaimana," imbuhnya.

Saat ditanya berapa besaran pajak yang bakal dikenakan untuk e-commerce, Mardiasmo masih belum mengetahui. Namun, dirinya menyebut, pengenaan pajak ini akan diarahkan kepada peningkatan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai besaran harga barang tersebut yang berada di e-commerce.

"Yang penting ada objek pajak terhadap itu, nah nanti kita setelah itu meng-adjust, kalau itu berhubungan PPN berarti tarif PPN-nya. Misalnya mengenai PPN terhadap objeknya seperti itu. Jadi itu hanya medianya menggunakan fasilitas online, jadi jenis pajaknya sesuai peraturan perundangan perpajakan. Kan selama ini enggak terkena pajaknya. Jadi kalau misal kena PPN itu 10 persen," ungkapnya.

Lanjut Mardiasmo mengungkapkan, penetapan pajak e-commerce ini akan berlaku untuk semua transaksi secara online.

"Kan transaksi itu belum tersentuh. Misalnya lakukan transaksi melalui google dan lain-lain, itu harus dikenakan juga. Kalau enggak di sana bayar, tapi pas lewat website enggak bayar. Kan enggak fair," tukasnya.

Share on :

No comments:

Post a Comment