“Apabila difotokopi berulang-ulang, KTP dikhawatirkan rusak. Untuk memperbarui KTP elektronik yang rusak atau hilang, pihak kelurahan belum melayani.” Begitulah pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri. Jika KTP rusak, kelurahan belum bisa melayani pembuatan e-KTP baru. Jadi, selama itu kita dianggap tak berkewarganegaraan, atau menggunakan KTP manual.
Namun, benarkah e-KTP yang dibuat dengan anggaran triliunan rupiah itu begitu ringkih dan kalah oleh mesin fotokopi? Seorang bernama Atmo Gandul menulis di Kompasiana soal ini. Menurutnya, sama sekali tidak ada alasan teknis yang mendasari pernyataan tersebut. Bahkan pakar informatika, Robby Alamsyah menyatakan bahwa e-KTP aman difotokopi.
Atmo mengaku bukan ahli informatika, namun punya sedikit ilmu di bidang elektronika. Ia pun membeberkan beberapa fakta berkaitan dengan e-KTP.
- Chip yang dipasang pada e-KTP adalah jenis Radio Frequency Identification (RFID). Ketika mendapat trigger dari pemancar, chip ini akan mengirimkan data ke pembaca kartu (card reader). Frekuensi transmitter dan card reader berada direntang kiloHertz (kHz).
- Ketika alat fotokopi berkerja, memang akan timbul getaran frekuensi di sekelilingnya, tapi itu sama sekali tidak "nyambung" dengan frekuensi chip RFID. Secara teknis berarti tidak berpengaruh.
- Dari segi fungsi, tidak ada perbedaan yang jauh antara mesin fotokopi dengan kamera. Sama sama merekam gambar. Kalau kamera memanfaatkan cahaya alam dan lampu kilat untuk menyinari objeknya, mesin fotokopi menggunakan lampu kecil panjang untuk memindai objeknya. Kalaupun ada unsur ultravioletnya, energi sinarnya tidak cukup kuat untuk merusak chip.
- Menurut spesifikasi teknik e-KTP pada saat pelelangan adalah chip e-KTP harus tetap bekerja dengan baik pada temperatur antara -25 dan 70 derajat Celsius. Jadi, logikanya, panas dari mesin fotokopi tidak akan merusak chip. Bukankah panas fotokopi masih bisa ditolerir oleh tangan-tangan petugas fotokopi?
No comments:
Post a Comment